Aplikasi Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca

Partner Anda dalam inventarisasi emisi gas rumah kaca dan strategi penurunannya

Mengapa perlu meng-inventarisasi emisi gas rumah kaca?


Karena kita semua bertanggung jawab dalam memastikan keadaan kesehatan planet kita, ekonomi dan sosial jangka panjang dengan menyeimbangkan kebutuhan saat ini dan kemampuan memenuhi kebutuhan generasi masa mendatang. Dan juga untuk :

  • Mematuhi Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Perpres No. 71/2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi GRK Nasional dan Perpres No. 61/2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK).
  • Bagi perusahaan yang tercatat di Bursa Efek, maka dapat digunakan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 51/POJK.03/2017 didalam kewajiban untuk menyusun Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report).
  • Meningkatkan kepercayaan dari masyarakat, pemegang saham perusahaan, dan pemerintah.

Harga

Anda dapat menyesuaikan jenis layanan kami dengan kebutuhan perusahaan Anda

Basic


Inventarisasi Emisi GRK untuk UMKM dan Perusahaan Kecil berbasis Jasa tanpa cabang. Anda akan mendapatkan inventarisasi Emisi GRK:

  • Emisi langsung, diluar proses Land Use, Land Use Change and Forestry (LULUCF).
  • Emisi tidak langsung dari energi yang dibeli/import.
  • Emisi tidak langsung dari employee commuting

Rp.0 / tahun